BKN Menyesal, Pemda Nias Hanya Bolehkan Putra Daerah

Pemda Nias Hanya Bolehkan Putra Daerah Untuk Daftar CPNS – Pada seleksi Calon pagwai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 umumya beberapa Pemerintah Pusat (PEMPUS) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) membolehkan dan memberi kesempatan bagi putra dan putri bangsa untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014. Namun berbeda dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Nias.

Pemda Nias hanya melayani Pendaftaran seleksi CPNS 2014 untuk putra daerah saja. Hal ini memunculkan banyak protes, pasalnya beberapa pelamar yang datang dari daerah lain tidak dilayani dalam proses pemberkasan pendaftaran selsksi CPNS 2014 di Instasi daerah Nias.

BKN juga menyesalkan keputusan yang di ambil oleh pemerintah daerah Nias yang hanya tidak membolehkan putra dari daerah lain untuk mendaftar, padahal beberpa dari pelamar sudah jauh – jauh dari datang dari daerah lain.

Keputusan yang di terapkan oleh Pemda Nias ini juga memunculkan banyak laporan diterima oelah pihak BKN. Tumpak Hutabarat menjelaskan pada seluruh media, jika ada sejumlah aduan yang disampaikan pelamar lansung ke pihak BKN.

“Ada beberapa yang melaporkan tidak dilayani saat verifikasi berkas,” kata dia.

Selanjutnya hatubarat melanjutkan, bahwa banyak sekali dalam pelaporan tersebut menunjukkan adanya sikap yang janggal. Alasan pegawai Badan Kepegawaian Nias (BKD) Nias, kata dia, karena mereka bukan putra daerah. Ia sangat menyesalkan keputusan yang diambil oleh Pemkab Nias.

“Ini sangat disayangkan karena mereka (para pelamar) datang jauh-jauh ke Nias tapi sampai di sana malah ditolak,” terangnya.

Akan tetapi Hutabarat tetap berfikir positif. Sebab, bisa saja ini terjadi karena ketidaktahuan pegawai yang bersangkutan. Namun bila mereka lakukan itu karena sengaja, maka BKN tentu saja tidak akan tinggal diam. Karena, sikap demikian sangat tidak bisa ditolerir.

“Kasus ini akan dipantau pusat dan akan dikaji. Apakah benar atau tidak. Kalau benar, ujian tes TKD-nya bisa ditunda sampai masalah ini dituntaskan,” tegasnya.

Hatubarat juga menegaskan jika tidak boleh ada satu pun pemda yang menolak pelamar dari luar daerah. BKN akan melakukan kajian dan memutuskan bagaimana sanksi untuk kasus ini selanjutnya.