Lakukan pungli izin limbah, seorang PNS di Sidoarjo dibekuk

Soal CASN CPNS 2017

CPNS ASN – Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo. Tersangka yang diketahui bernama Ahmad Anwar (55), Warga asal Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar, mengenai proses perizinan limbah B3, permohonan P2R, dan surat permohonan izin prinsip.

“Pelaku kami amankan pada Jumat kemarin (12/5) sore kemarin, saat berada di tempat foto copy kantornya usai salat Jumat,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Haris saat jumpa pers, Sabtu (13/5).

pungli pns

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah berkas surat perizinan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi W 2801 QR. Serta sejumlah uang tunai diduga dari hasil pungli senilai Rp 6,7 juta.

Menurut Haris, sebagai seorang PNS seharusnya perbuatan itu tidak dilakukan, apalagi tersangka sebagai orang dalam menjanjikan bisa mempermudah dengan cara meminta imbalan uang.

“Itu jelas pungli, tidak diperbolehkan. Apalagi, pengakuan tersangka sudah 3 tahun melakukan pungli,” jelas Perwira satu melati dipundak yang baru menjabat itu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 11 UU Nomor 20 tahin 2001 tentang perubahan Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/lakukan-pungli-izin-limbah-seorang-pns-di-sidoarjo-dibekuk-petugas.html