MA Ngotot Rekrut Hakim Melalui Penerimaan CPNS

Soal CASN CPNS 2017 – Ahli hukum UGM, Oce Madril menilai aneh langkah Mahkamah Agung (MA) yang akan merekrut hakim sendiri. Sebab sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekrutmen hakim sendiri.

“Saat ini hakim sebagai pejabat negara, bukan lagi CPNS. Publik bisa saja mencurigai langkah buru-buru MA ini,” ujar Oce usai pertemuan tertutup di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Jumat (21/4/2017).

rekrutmen cpns hakim 2017

Saat ini sedang dibahas pola rekutmen hakim lewat RUU Jabatan Hakim. Oleh sebab itu, Oce menilai MA tidak memiliki wewenang untuk melakukan rekrutmen.

“Karena dasar kewenangannya engga ada, hakim jelas bukan PNS tapi pejabat negara,” tutur Oce.

Oce menuturkan seharusnya MA lebih baik mendorong disahkan RUU Jabatan Hakim sebagai UU. Daripada melakukan rekrutment CPNS yang tidak memiliki landasan untuk profesi hakim.

“Draft RUU Jabatan Hakim kan sudah ada.Pemerintah juga seharusnya segera menyerahkan RUU ini ke DPR untuk dibahas,” paparnya.

Oce menjelaskan kalau RUU Jabatan Hakim adalah kebutuhan mendesak yang seharusnya masuk prolegnas. Sehingga dengan disahkan sebagai UU akan membentuk payung hukum terhadap profesi hakim.

“Ini bukan kebijakan yang tambal sulam. Makanya kita harus dorong RUU ini selesai akhir tahun, sehingga tata kelola manajemen hakim mengikuti RUU ini,” tuturnya.

Oce menilai dengan menempatkan hakim sebagai pejabat negara, maka langkah perbaikan peradilan di Indonesia dapat bergerak cepat. Terlebih dengan adanya sistem shared responsibility yang tengah disiapkan sebagai chek and balance kekuasan kehakiman.

“Sehingga akan terjamin aspek transparansi dan akuntabilitas hakim,” pungkasnya. (edo/asp)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3480960/ma-ngotot-rekrut-hakim-sendiri-ahli-ugm-hakim-bukan-cpns