MA Klaim Tak Ikut Godok UU Aparatur Sipil Negara

Hakim Agung Suhadi, perwakilan dari Mahkamah Agung dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Konstitusi, mengatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan undang-undang itu di Dewan Perwakilan Rakyat.

Suhadi mengatakan salah satu poinnya adalah Pasal 122 huruf e UU Aparatus Sipil Negara (ASN) mengenai status hakim adhoc yang dianggap bukan sebagai pejabat negara. (Baca: MK Gelar Sidang Kode Etik untuk Patrialis Akbar)

“Kami tidak dilibatkan pada saat pembentukan itu,” kata Suhadi seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 24 September 2014. “Jadi kami hanya melaksanakan.”

Suhadi mengatakan kedatangannya ke MK hanya memberikan data ihwal jumlah hakim adhoc di seluruh Indonesia. Namun Suhadi enggan berkomentar mengenai sikap Mahkamah Agung soal status hakim adhoc sebagai pejabat negara. (Baca: Dewan Etik MK Siap Panggil Patrialis Akbar)

Sebelumnya, sejumlah hakim adhoc yang tergabung dalam Tim Sebelas melayangkan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 122 huruf e UU ASN yang menyebutkan status hakim adhoc bukanlah pejabat negara.

Padahal, menurut mereka, secara eksistensi, status hakim adhoc dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman setara dengan hakim lainnya yang juga merupakan pejabat negara.