Pengumuman Penerimaan Seleksi CPNS 2014: Nilai Ambang Batas Kelulusan

Pengumuman Penerimaan Seleksi CPNS 2014: Pemerintah telah menaikkan nilai ambang batas atau passing grade untuk kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Demikian informasi yang bisa digali di situs panselnas menpan go id dan sscn.bkn.go.id untuk kabar terbaru CPNS 2014.

Kenaikan nilai ambang batas ini tentu saja bisa buat peserta tes CPNS was-was. Bisa diartikan jika ada standar nilai yang seharusnya terpenuhi oleh peserta namun karena dinaikkan jadi tidak terpenuhi. Akan tetapi, peserta CPNS 2014 bisa sedikit tenang. Sebab, naikknya passing grade ini hanya utuk kelompok Tes Karakteristik pribadi (TKP).

Menurut keterangan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja berikut sejumlah passing grade tahun lalu untuk sejumlah tes di seleksi CPNS:

75 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)70 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)105 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Sedangkan nilai ambang batas yang dinaikkan untuk TKP, tahun ini akan menjadi 271 dari 105 atau dinaikkan menjadi 126. Sementara regulasi yang mengaturnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014. Berikut detail pasing grade untuk tiap seleksi kelompok tes CPNS:

Passing grade TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal 175Passing grade TIU ditetapkan dengan kriteria 50% dari nilai maksimal 150Passing grade TWK ditetapkan dengan kriteria 40% dari nilai maksimal 175.