Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Menuntut Diangkat jadi CPNS

Soal CASN CPNS 2017. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendorong pengangkatan seluruh perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua PPDI, Mujito mengatakan, saat ini status kepegawaian perangkat desa dinilai tidak jelas. Padahal selama ini menjadi ujung tombak pemerintah di tingkat desa.

“Kalau tidak segera diangkat menjadi PNS, kami minta seluruh sekretaris desa yang statusnya PNS, tahun ini untuk ditarik ke pemerintah daerah, sehingga fair,” kata Mujito di hadapan Mendagri, Tjahjo Kumolo, saat pengukuhan Pengurus Pusat PPDI, di Stadion Rejoagung, Tulungagung, Sabtu (13/5/2017).

Menurutnya, pengangkatan menjadi PNS merupakan salah satu yang mendorong berdirinya PPDI di seluruh Indonesia. Pihaknya berharap dengan pengangkatan status kepegawaian secara otomatis akan mendorong kesejahteraan para perangkat desa. “Saat ini di wilayah Tulungagung gaji untuk perangkat rata-rata sekitar Rp1,6 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Mujito, dalam pelaksanaan di lapangan, ketidakjelasan status perangkat desa juga masih ditambah lagi dengan intrik politik yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga mempengaruhi masa jabatan.

“Padahal sesuai dengan UU No 6 Tahun 2004, masa jabatan perangkat desa itu sampai dengan umur 60 tahun. Tapi pelaksanaannya ada yang hanya 8 tahun, ada yang seenaknya jadi kepala desa,” ujarnya.

Selain status kepegawaian perangkat desa, PPDI juga mendesak pemerintah pusat untuk memberikan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menjadi sebuah keniscayaan, karena merupakan salah satu bagian pemerintah.

“Kalau ada rakyat yang sakit kami harus turun tangan untuk membantu, namun giliran kami yang sakit tidak ada yang membantu,” Imbuh Mujito kepada wartawan.

Mujito menambahkan, saat ini di beberapa kabupaten, jaminan sosial bagi perangkat desa mulai dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk di Tulungagung. Namun sebagian besar daerah yang lain justru sama belum mendapatkan perhatian.

Terkait sejumlah tuntutan tersebut, Mendagri,Tjahjo Kumolo mengaku akan menjadi pertimbangan dan bakal dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Karena jumlah perangkat desa di Indonesia cukup besar.

“Nanti akan kami bahas dulu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, jumlahnya besar sekali. Nah sekarang, yang terpenting Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 harus dijalankan dengan baik,” katanya.

Termasuk masa jabatan masing-masing perangkat desa harus sama antara daerah satu dengan lainnya. Pihaknya meminta masing-masing kepala desa menaati seluruh aturan dan perundang-undangan yang ada. “Jangan sampai ada yang masa jabatannya berbeda-beda,” ujarnya. (fat/fat)

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3500081/di-depan-mendagri-perangkat-desa-tuntut-diangkat-jadi-pns